Tetapi harus diingat semua sertifikasi bekerja ketinggian di menara telekomunikasi harus berdasarkan: Keputusan Dirjen PNK3 No KEP 45/DJPPK/IX/2008, tentang "Pedoman K3 Bekerja di Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)". Perlu diketahui bersama bahwa Keputusan Dirjen tersebut memang berusaha melingkupi semua aspek industri tetapi tidak spesifik untuk telekomunikasi.
Melihat makin banyaknya Perusahaan Jasa K3 (PJK3) pelaksana pelatihan & pembinaan yang ada di pasaran, maka setiap perusahaan yang akan mengirim pekerjanya untuk sertifikasi safety tower climbing, harus mempertimbangkan atau meminta kepada PJK3 untuk memastikan:
1. Sertifikat yang dikeluarkan Kemanakertrans adalah Sertifikat & Kartu Lisensi berdasarkan modul Kep Dirjen No KEP 45/DJPPK/IX/2008.
2. Dalam modul/ silabus pelatihan harus ada tambahan pengayaan tentang safety tower climbing dan rigging.
3. Badan pelatihan PJK3 dan tenaga pelatih telah tersertifikasi oleh Kemenakertrans.
Bila ragu perusahaan dapat menghubungi Jaring K3 Telko untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut tentang bagaimana seharusnya pelatihan & pembinaan yang diakui oleh Kemenakertrans dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hubungi: [email protected] untuk mengetahui lebih jauh tentang pelatihan yang tepat bagi pekerja telekomunikasi.