Di Indonesia, bila ada peraturan dan perundang-undangan baru yang diterbitkan, maka sejak tangga diterbitkan diasumsikan bahwa semua warga negara sudah mendapatkan informasi tentang hal tersebut. Baru - baru ini, pada tanggal 10 Maret 2016, telah resmi ditandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2016, yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pekerjaan pada ketinggian. Apa yang menjadi pengaruhnya terhadap industri telekomunikasi?
Kalau dibaca sekilas maka peraturan ini adalah penyempurnaan dari Surat Keputusan Dirjen Pembina Pengawas Ketenagakaerjaan NO. KEP. 45 /DJPPK/ IX /2008
tentang Pedoman K3 Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access), dimana untuk Permenaker no 9 tahun 2016 sekarang juga mengatur tentang cara pengangkatan barang tidak hanya kelengkapan orang atau barang sesuai dengan peraturan yang lama.
Sebagai contoh paling nyata menggotong atau membawa peralatan yang lebih berat dari 5 (lima) kilogram dengan menggantungkan di badan adalah sesuatu yang dilarang Pasal 8 Ayat 3, semua barang tersebut harus dikerek ke atas dengan menggunakan sistem katrol. Kalau melihat kenyataan di lapangan bahkan antena atau barang lain biasanya dikalungkan di leher/punggung si pemanjat untuk membawanya ke posisi ketinggian tempat peralatan tersebut akan dipasang, sejak ada peraturan ini maka hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan.
Ada juga bagian menarik yang cukup detil pada Paragraf 5, Perangkat Penahan Jatuh Perorangan, Pasal 27 ayat 5 sampai 6, bahwa sebelumnya tidak diatur jenis elastisitas tali kernmantle yang harus dapat memanjang sampai 5% (lima persen) sehingga nantinya pemilihan tali juga harus diperhitungkan. Hal yang perlu diketahui semua lisensi “Teknisi Akses Tali tingkat 1” dst, masih berlaku sampai dengan tanggal habisnya, selanjutnya akan diterbitkan menjadi “Lisensi Tenaga Kerja pada Ketinggian tingkat 1” dan tingkatan lisensi di atasnya mengikuti sistem penamaan yang sama.
Pada Selasa 26 April 2016, akan diadakan sosialisasi oleh Jaring K3 Telko bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, anda bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak dan detil tentang peraturan baru ini, kami mengundang anda untuk hadir, daftarkan nama anda/perusahaan ke [email protected] agar bisa lebih mengerti tentang hal baru ini. Klau bukan dari industri telekomunikasi, acara ini juga bisa bermanfaat bagi anda yang dalam pekerjaan banyak memerlukan aktifitas pengangkatan dan bekerja di ketinggian, dan berita baiknya acara ini gratis.
Kalau dibaca sekilas maka peraturan ini adalah penyempurnaan dari Surat Keputusan Dirjen Pembina Pengawas Ketenagakaerjaan NO. KEP. 45 /DJPPK/ IX /2008
tentang Pedoman K3 Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access), dimana untuk Permenaker no 9 tahun 2016 sekarang juga mengatur tentang cara pengangkatan barang tidak hanya kelengkapan orang atau barang sesuai dengan peraturan yang lama.
Sebagai contoh paling nyata menggotong atau membawa peralatan yang lebih berat dari 5 (lima) kilogram dengan menggantungkan di badan adalah sesuatu yang dilarang Pasal 8 Ayat 3, semua barang tersebut harus dikerek ke atas dengan menggunakan sistem katrol. Kalau melihat kenyataan di lapangan bahkan antena atau barang lain biasanya dikalungkan di leher/punggung si pemanjat untuk membawanya ke posisi ketinggian tempat peralatan tersebut akan dipasang, sejak ada peraturan ini maka hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan.
Ada juga bagian menarik yang cukup detil pada Paragraf 5, Perangkat Penahan Jatuh Perorangan, Pasal 27 ayat 5 sampai 6, bahwa sebelumnya tidak diatur jenis elastisitas tali kernmantle yang harus dapat memanjang sampai 5% (lima persen) sehingga nantinya pemilihan tali juga harus diperhitungkan. Hal yang perlu diketahui semua lisensi “Teknisi Akses Tali tingkat 1” dst, masih berlaku sampai dengan tanggal habisnya, selanjutnya akan diterbitkan menjadi “Lisensi Tenaga Kerja pada Ketinggian tingkat 1” dan tingkatan lisensi di atasnya mengikuti sistem penamaan yang sama.
Pada Selasa 26 April 2016, akan diadakan sosialisasi oleh Jaring K3 Telko bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, anda bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak dan detil tentang peraturan baru ini, kami mengundang anda untuk hadir, daftarkan nama anda/perusahaan ke [email protected] agar bisa lebih mengerti tentang hal baru ini. Klau bukan dari industri telekomunikasi, acara ini juga bisa bermanfaat bagi anda yang dalam pekerjaan banyak memerlukan aktifitas pengangkatan dan bekerja di ketinggian, dan berita baiknya acara ini gratis.