Sejak tanggal 10 Maret 2016 berlaku peraturan baru bagi semua industri dan ketenagakerjaan di Indonesia tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian atau yang biasa kita kenal dengan istilah yang lebih familiar yaitu: "bekerja di ketinggian". Seperti halnya industri lain, di telekomunikasi mungkin saja ada kegiatan bekerja di ketinggian ketika melakukan network roll-out dan pekerjaan lainnya. Lalu apa dampak Permenaker no 9 tahun 2016, terhadap industri telekomunikasi? Apakah anda tahu memanjat (biasanya dengan mengalungkan ke leher pemanjat) dengan membawa beban seperti antena dan lain - lain yang lebih berat dari lima kilogram berarti anda melanggar peraturan?
Dapatkan jawabannya di acara Diskusi Dua Bulanan Jaring K3 Telko...
Tempat dan waktu :
Jakarta Design Center (JDC), R. Orchid. Jln JL Gatot Subroto Kav 53. Jakarta Pusat 10260
Selasa, 26 April 2016. Jam 14.00 - selesai.
Pengisi acara & nara sumber:
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan pendiri Jaring K3 Telko
Biaya :
Gratis
Siapa yang perlu hadir:
Manajer operasional, Safety Officer, Rigger/ Climber dan mereka yang berhubungan dengan pekerjaan pada ketinggian.
Hubungi [email protected] untuk mendaftarkan tempat anda.
Dapatkan jawabannya di acara Diskusi Dua Bulanan Jaring K3 Telko...
Tempat dan waktu :
Jakarta Design Center (JDC), R. Orchid. Jln JL Gatot Subroto Kav 53. Jakarta Pusat 10260
Selasa, 26 April 2016. Jam 14.00 - selesai.
Pengisi acara & nara sumber:
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan pendiri Jaring K3 Telko
Biaya :
Gratis
Siapa yang perlu hadir:
Manajer operasional, Safety Officer, Rigger/ Climber dan mereka yang berhubungan dengan pekerjaan pada ketinggian.
Hubungi [email protected] untuk mendaftarkan tempat anda.